Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

email Proses Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/Bangunan (Hibah/Waris) di KPP, 15Hk, kenapa lama ya ? — apakah dasar hukumnya masih sesuai PER-30/PJ/2009? jangka waktu 3hari ya kak?

Jawaban

benar masih mengacu ke Pasal 5 ayat (1) PER-30/PJ/2009 Atas permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal surat permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diterima secara lengkap; akan tetapi

Dasar Hukum

Editor

FDF