jika pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas diikutkan bpjs ketenagakerjaan kemudian mendapatkan jkk jkm. Apakah perhitungannya akan menjadi perhitungan pegawai tetap?
Terkait pembayaran jaminan sosial yg perusahaannya mengikutsertakan pegawai tidak tetap, yg diatur khusus adalah atas iuran JHT/THT yg dibayar sendiri oleh pegawai bisa jadi pengurang penghasilan bruto (pasal 12 ayat (6) PER-16/2016). Tapi apakah perlakuan JKK/JKM dll sama dengan pegawai tetap tidak dijelaskan lebih lanjut. Boleh konsul ke KPP dulu aja untuk teknis penghitungannya
–
AAM