hallo selamat pagi, saya dinda. kami mendapatkan surat dari KPP bahwa per 2022 sudah tidak lagi terdaftar sebagai WP pengguna PP 23. karena perubahan tersebut apakah harus mencetak ulang SKT?
tidak perlu mbak jika hanya jangka waktu pemanfaatan PP23 berakhir
–
FDF