WP Badan (bukan PKP) ada penyerahan BKP berupa alat listrik dari Batam (pusat) ke Jakarta (Cabangnya), untuk perlakuan perpajakan atas WP tersebut, apakah terutang PPN atau bagaimana ya?
Dijelaskan sesuai PP 41/2021, pengeluaran BKP oleh pengusaha KB ke TLDDP terutang PPN, kecuali yg dikecualikan di pasal 54
–
AAM