ijin tanya mas/mba, perusahaan saya ada transaksi pembelian dengan supplier di Invoice tidak dipungut ppn oleh mereka saat penagihan tapi kami tetap memotong PPh 23 atas transaksi jasa tersebut. apakah mekanisme yg kami lakukan sudah sesuai?
transaksi jasa pemeliharaan alat dan perlengkapan. selama jasanya ada di pasal 23 UU PPh atau di PMK 141/2015, bener dikenain PPh 23. untuk PPN, coba dikonfirmasi langsung ke lawan transaksi, kalo yang menyerahkan adalah PKP, yang diserahkan BKP/JKP, dan di dalam daerah pabean, harusnya dipungut PPN.
–
FDF