Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#2Q: mas mbaa mau nanya terkait umkm uu hpp (yg dikenakan untuk omset per th 500jt) ini kan berarti tidak perlu ada pembayaran, apakah perlu ada pelaporan realisasi per bulan? lalu untuk pelaporan spt tahunannya gimana ya?

Jawaban

#2A: untuk mekanisme lapornya belum ada. kemungkinan akan dituangkan di PMK. ada di Pasal 7 nya ( penyesuaian PTKP ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) jadi untuk sementara menunggu PMK nya dulu aja ya, yg pasti atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000 ini tidak dikenai Pajak Penghasilan.

Dasar Hukum

Editor

AF