Itu kan pengalihan gtu ya dit misal. Tp kan gada hubungan ma pph pasal 23.
SKB per 01/pj/2011 ini kan bisa milih jenis pajaknya buat : Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 impor, dan/atau Pasal 23 . Tapi klausa kriteria WP yg bisa ajukan untuk semua jenis pajak itu : SAMA
–
FF