Apabila WPOP dilakukan pemeriksaan di th 2021 atas SPT th 2017, dan sudah terbit SKPKB, apakah bisa mengikuti PPS kebijakan II? Apakah terbitnya SKP dpt menjadi dasar pemeriksaan telah “selesai”? Karena di Pasal 5(4) PMK-196 klausul “sedang dilakukan pemeriksaan”. WP juga tanya apakah SKPKB nya bisa dibatalkan? Mohon bantuannya mas/mbak
Pasal 20 PMK 17/PMK.03/2013 Pemeriksaan Lapangan atau Pemeriksaan Kantor untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan diselesaikan dengan cara: a.menghentikan Pemeriksaan dengan membuat LHP Sumir; atau b.membuat LHP, sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Jadi, Klausa pasal 5 ayat 4 sudah lolos karena Pemeriksaan sudah selesai. SKPKP apakah bisa bisa dibatalkan ? Pasal 7 ayat 1
–
FF