pt waskita jual barang ke instansi pemerintah, dipungut pph 22 1,5% atas pembelian barang tsb. apakah dipotong pph 23 atas jasa juga? karena ada unsur jasa juga
jika jasa tsb masuk PMK 141/2015, maka IP sebagai pihak yg membayarkan ph, memotong pph pasal 23 atas jasa tsb. rujukan: PMK 141/2015, PMK 231/2019
–
ALK