mohon bantuannya,kalo mengubah masa yang tadinya masa juli ke masa november pada 'dokumen lain pajak masukan' yang sudah di upload bisa tidak? mas/mba, ini kan gabisa ya. kalau di 000 PPN-nya bisa input yg baru kah?
tidak bisa. jadi terpaksa dikreditkan di masa pajak tersebut.
–
EFA