Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

mohon bantuannya,kalo mengubah masa yang tadinya masa juli ke masa november pada 'dokumen lain pajak masukan' yang sudah di upload bisa tidak? mas/mba, ini kan gabisa ya. kalau di 000 PPN-nya bisa input yg baru kah?

Jawaban

tidak bisa. jadi terpaksa dikreditkan di masa pajak tersebut.

Dasar Hukum

Editor

EFA