Mas mbak ijin tanya perihal biaya amortisasi untuk software, saat ini software tersebut belum digunakan (masih dikembangkan) tetapi sudah tercatat sebagai asset perusahaan karena ada DP dan biaya pengembangan. Untuk perlakuan PPh Badan, apakah terdapat beban amortisasi untuk dikurangkan/ditambahkan?
Diarahkan sesuai KEP 316/2002 terkait perlakuan penyusutan nya
–
EFA