Slmt siang, mhon maaf sebelumnya min ini mau taanya, apabila sebuah RS berbentuk yayasan, akan melakukan PBK, untuk pengisian formulir pada bagian “yg bertanda tangan di bawah ini” itu atas nama direktur atau ketua yayasan? Mohon informasinya min Jawab gini aja ya mas. mbak? “Diisi dengan nama dan tanda tangan pemohon selaku Penyetor/ Pemungut Pajak”
iya urbah, bisa disampaikan sesuai petunjuk pengisian form Pbk nya dulu. Kemudian, dalam hal WP Penyetor adalah badan, dittd oleh pengurus. Pengertian pengurus sesuai pasal 32 UU KUP sttd UU HPP beserta penjelasannya
–
EFA