mas/mba kalo wp udh lebih dri 3 bulan dari saat pembuatan fp, ini dia tetep terbitin fp atau gak perlu ya?karna kan dianggap tdk disampaikan
tetap diterbitkan, hanya saja dianggap tidak diterbitkan. konsekuensinya PPN yang tercantum dalam FP ini tidak dapat dikreditkan sebagai PM. penjual/pemberi jasa ada potensi sanksi Pasal 14 UU KUP atas keterlambatan penerbitan FP.
–
FDF