ada harta 2016 dijual di th 2016 juga, bisa ikut PPS ?
kalau harta dijual, hasil penjualannya udah dilaporkan atau belum ? kalau atas penghasilannya dah dilaporkan di spt tahunan harusnya brti dah dilapor kecuali kalau hasil penjualan ini baik bentuk uang atau bukan blm dilaporkan dimana pun
–
AL