Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Saya mau tanya, saya ada mau batalin PPN Masukan dikarenakan di bulan agustus saya sudah ambil namun input di dokumen lain dan skrg di bulan Oktober saya ke upload faktur yg sama. Bagaimana solusinya ya? mohon bantuannya mas mbak

Jawaban

dilihat dulu transaksi sebenarnya terjadi di masa pajak kapan, jika di oktober, maka yg agustus (pm dokumen lain) dibatalkan, untuk yg oktober jika sudah approval sukses maka dikreditkan di masa pajak tersebut

Dasar Hukum

Editor

EFA