Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

sisa NSFP apakah wajib dikembalikan?

Jawaban

sesuai Pasal 10 ayat (2) PER-24/PJ/2012 Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan dalam suatu tahun pajak tertentu dilaporkan ke KPP tempat PKP dikukuhkan bersamaan dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember tahun pajak yang bersangkutan dengan menggunakan formulir Lampiran IVF PER-24/PJ/2012.

Dasar Hukum

Editor

NGD