wp op bekerja dibeberapa perusahaan, wajib angsuran pph 25 ?
pmk 243/2014 pasal 18 Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.ikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25.
–
R