wp ada mau mendirikan cabang, mau dipusatkan, harus PKP ?
per 11/2020 pasal 4 ayat 1 huruf b, syaratnya harus PKP kalau pemusatan pertama kali, tapi kalau wp sebelumnya sudah ada kep pemusatan dan hanya menambahkan cabang untuk dipusatkan, dalam pasal 6 ayat 5 huruf b, tidak harus pkp
–
R