Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kalau sewa angkutan umum plat kuning objek ppn bukan?

Jawaban

normatif sesuai pengertian jasa angkutan umum Jasa angkutan umum di jalan, merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum di ruang lalu lintas jalan, dengan dipungut bayaran. (Pasal 3 ayat (2) PMK-80/PMK.03/2012)

Dasar Hukum

Editor

DR