Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

untuk bc 2.5 bulan Oktober dan mau dikreditkan di Desember, terkait pengkreditannya tetep sama seperti pm lain kah batasnya 3 bulan? Atau ada perbedaan? Karena kalo dilihat diinduk tulisannya kan ppn dibayar dimuka pada masa pajak yg sama yaa

Jawaban

untuk pengkreditan mengikuti pedoman pengkreditan yaitu 3 bulan.

Dasar Hukum

Editor

WDP