Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

wp telah restitusi, namum belakangan diketahun ada PM yang seharusnya tidak dikreditkan. apakah ada sanksi atas kejadian tersebut?

Jawaban

sesuai UU KUP Pasal 17C dan 17D. Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, jumlah pajak yang kurang dibayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100%.

Dasar Hukum

Editor

WDP