mas mba mau nanya, wp transaksi dengan WAPU BUMN, total transaksi 100 juta dengan 3 termin, termin pertama dan kedua kita buat faktur pajak dengan kode 03 dan transaksi diatas 10 juta. untuk termin ketiga ini transaksi dibawah 10 juta. karena pembayaran terpecah, jadi yang termin ke-3 menerbitkan faktur pajak kode 01 ya?
iya, yang termin ketiga jadi 01 FP nya
–
EFA