UU 7 tahun 2021, Bab V Pasal 5 ayat (9), yang dimaksud sesuai kondisi dan keadaan harta pada akhir tahun pajak terakhir itu tahun berapa ya? Ini apakah tahun pajak 2015 atau gimana ya?
Kalau yg di Pasal 5 UU HPP dijelaskan bahwa Wajib Pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang diperoleh Wajib Pajak sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015. Harta tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenakan PPh final dengan tarif sesuai pasal 5 ayat 7 nya. Nah, nilai harta yg dijadikan pedoman untuk menghitung besarnya jumlah harta bersih tersebut adalah sesuai dengan kondisi dan keadaan harta pada akhir tahun pajak terakhir (berarti tahun pajak tera
–
EFA