Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Mas/mbak untuk Wajib Pajak yang memilih untuk ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE itu menggunakan surat pemberitahuan yang di PER-12/2020 ya, mas/mbak?

Jawaban

Pastikan dulu WP-nya sudah memenuhi kriteria di pasal 4 PER-12/2020. Jika kriteria terpenuhi dan WP ingin ditunjuk, bisa menyampaikan pemberitahuan dengan contoh format sesuai lampiran B PER-12/2020 ke [email protected]. Pemberitahuan tersebut akan menjadi pertimbangan bagi DJP.

Dasar Hukum

Editor

EFA