kami mau menggunakan Jasa Luar Negri. dari pihak LN info bahwasannya mereka melaporkan pajak mereka di Negara nya dan menolak pemotongan PPh 26. mereka mengirimkan Form DGT Mereka . kalau kami mau melaporkan Form DGT nya , apakah ada dokumen lain yang kami perlu lampirkan / minta ke Pihak LN nya selain form DGT ?
jika ingin menggunakan ketentuan p3b, maka silakan disediakan SKD WPLN yang sesuai PER 25/2018. jika hak pemajakan ada di negara LN nya, maka pihak di dalam negeri membuatkan bukti potong sebesar 0%
–
EFA