Apakah untuk ebupot yang dilakukan pembetulan ternyata mengakibatkan Lebih bayar, untuk lebih bayarnya dapat dilakukan PBK meskipun sudah dilaporkan di SPT Normalnya utk SSP nya?
ebupot biasa kan? Kalau iya, SPT PPh 23 gaada istilah LB di. Mungkin maksud dia lebih setor kali ya? Kalau iya, sesuai ND-132/2020, untuk kelebihan setor bisa di-pbk.
–
EFA