Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP PP 23 sudah diatas 4.8. tahun tahun berikutnya masih bisa pakai pp 23 lagi?

Jawaban

Jika sudah pernah menggunakan tarif umum tidak bisa kembali menggunakan PP 23

Dasar Hukum

Editor

EII