WP pusat di banjarmasin, punya cabang di jakarta. yang di jakarta terdaftar di PMB. NPWP pusatnya ditarik di PMB dan kemudian diterbitkan NPWP cabang di banjarmasin untuk pelaporan SPT masa PPh pasal 21. Pertanyaannya apakah WP bisa mengubah status pusatnya menjadi cabang dan cabang menjadi pusat?
Tidak ada mekanisme seperti itu. coba dikomunikasikan dengan pihak KPP
–
EII