mas/mba mau nanya pmk 52 th 2017, misal pt a melakukan pemekaran usaha sehingga muncul pt tgl 20 des 2018 yg mana pt b ini akan melakukan ipo nantinya, nah apakah batas akhir ipo itu maks 19 des 2021?
Saat disetujui pemekaran des 2018, dasar masih menggunakan PMK yang lama. Pasal 7 (PMK 52/2017) ayat (1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (6) huruf a dan huruf b yang bermaksud menjual sahamnya di bursa efek, dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak memperoleh persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku , harus telah mengajukan pernyataan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka
–
MDR