Table of Contents

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

#2B WP OP mau ikut PPS kebijakan 1. udh ikut TA sama PAS FInal, harta yg udh diungkap di PAS Final ngga perlu masuk PPS lagi kan a logikanya, tapi di PMK 196 cuma disebut definisi surat pernyataan

Jawaban

#2A By pm. Untuk harta TA yang sudah diungkap di PAS Final, tidak perlu lagi diikutkan PPS1, karena objeknya sama.

Dasar Hukum

Editor

TANSP