Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

penerima dividen badan, dari dividen dalam negeri, apakah perbedaan untuk sarana investasi?

Jawaban

Dividen yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek PPh. Jadi dividen dari dalam negeri yang diterima WP Badan dikecualikan dari objek pajak tanpa syarat.

Dasar Hukum

Editor

NP