Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Untuk Dividen yg diterima badan dari luar negeri yg sahamnya tidak diperdagangkan di BE, maka harus menginvestasikan minimal 30% dari laba setelah pajak agar dikecualikan dari objek PPh. Jika kurang dari 30% yg diinvestasikan maka yg diinvestasikan senilai brp % tsb dikecualikan, namun 30%- berapa % yg diinvestasikan itu dikenai Pasal 17 UU PPh ya mas/mba?

Jawaban

selisih dari 30% (tiga puluh persen) Laba Setelah Pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan dikenai PPh berdasarkan Pasal 17 UU PPh.

Dasar Hukum

Editor

NP