Klo bonus dari pemerintah tidak dikenai potongan sesuai UU pajak. Nha klo dari pihak sponsor/swasta/pribadi ?? https://twitter.com/Dhox_TEEMGE/status/1476084768613621760 Mas/mba, ini bagaimana ya?
kalau bonus yang diberikan ini merupakan bonus karena hadiah penghargaan, maka atas pemberian bonus/hadiha penghargaan ini dikenakan pph pasal 21 apabila penerima adalah orang pribadi dan pph pasal 23 apabila diterima oleh badan.
–
AL