Jika perusahaan hibah tanah kepada pemerintah daerah, Ada kewajiban perpajakan yg harus dipenuhi nggak, oleh pemberi? Alasan perusahaan hibah, karena pemdanya minta
Untuk hibah yg dikecualikan dr objek pajak sesuai pasal 2 ayat (3) pmk 90/2020. Selain itu, keuntuntungan karena pengalihan harta menjadi objek pph bagi pemberi hibah. Disamping itu ada pph pengalihan T/B kpd pemerintah dg tarif 0%
–
WSM