Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apakah jasa lelang yang diberika oleh balai lelang termasuk ke dalam pengertian jasa perantara yang dimaksud dalam PMK-141/PMK.03/2015?

Jawaban

Dijelaskan secara secara normatif kalo jasa lelangnya sendiri nggak disebut spesifik. yang mendekati paling jasa perantara/keagenan. selebihnya boleh minta penegasan ke KPP aja

Dasar Hukum

Editor

FSP