Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

dlm hal ada faktur yg terlewat utk dikreditkan di masa sebelumnya & telah melewati masa pengkreditan 3 bulan misal, faktur masukan tertanggal juli apa boleh sy masukkan ke efaktur masa november pembetulan?

Jawaban

Atas PM tersebut tidak bisa dikreditkan ke masa November karena sudah melebihi 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak tetapi bisa dilakukan pengkreditan dengan mekanisme pembetulan

Dasar Hukum

Editor

FSP