dlm hal ada faktur yg terlewat utk dikreditkan di masa sebelumnya & telah melewati masa pengkreditan 3 bulan misal, faktur masukan tertanggal juli apa boleh sy masukkan ke efaktur masa november pembetulan?
Atas PM tersebut tidak bisa dikreditkan ke masa November karena sudah melebihi 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak tetapi bisa dilakukan pengkreditan dengan mekanisme pembetulan
–
FSP