saya mau nanya terkait eSKTD. Jadi kami kan belum laporan realisasi rkip tahun 2021 mengenai faktur pajak masukan yang menggunakan 070 sesuai dengan SKTD 2021. Nah boleh tidak kami langsung request permintaan eSKTD untuk tahun 2022 dengan posisi belum melaporkan realisasi tahun 2021?
dijelaskan sesuai dengan pasal 7 PMK 41/2020
–
MDR