Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya mau nanya terkait eSKTD. Jadi kami kan belum laporan realisasi rkip tahun 2021 mengenai faktur pajak masukan yang menggunakan 070 sesuai dengan SKTD 2021. Nah boleh tidak kami langsung request permintaan eSKTD untuk tahun 2022 dengan posisi belum melaporkan realisasi tahun 2021?

Jawaban

dijelaskan sesuai dengan pasal 7 PMK 41/2020

Dasar Hukum

Editor

MDR