zin tanya, s.ket PP 23 bisa dianggap sebagai SKB untuk PPh 22 impor? mekanismenya seperti apa ya?
: Pemotong atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 terhadap Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan yang melakukan transaksi: a. impor; atau b. pembelian barang, dan Wajib Pajak bersangkutan harus menyerahkan fotokopi Surat Keterangan dimaksud kepada Pemotong atau Pemungut Pajak. Setelah digali , muncul keterangan sket tidak valid di BC . Coba dicek dulu di rumah kodo
–
FF