mau tanya terkait dengan sanksi jika terdapat PIB yang belum di setorkan dan dilaporkan. Aturannya dimana ya? Terimakasih.
Sesuai pasal 13 UU KUP sttd UU HPP , PPN impor tsb dapat ditagihkan dengan ketetapan pajak ( SKP /SKPKB ) oleh KPP terdaftar . Sesuai pasal 13 ayat 2 UU KUP sttd UU HPP , Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tah
–
FF