izin tanya mas mba “kenapa saat akan membuat billing untuk PIB ditolak oleh bea cukai? katanya SKB pph 22 impor tdk sesuai? Saya menggunakan SKet PP 23. Apa memang harus meminta SKB pph 22 impor?
Pemotong atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 terhadap Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan yang melakukan transaksi: a. impor; atau b. pembelian barang, dan Wajib Pajak bersangkutan harus menyerahkan fotokopi Surat Keterangan dimaksud kepada Pemotong atau Pemungut Pajak.
–
ABS