#6Q : Kak mau tanya, tapi receh. Kalau atas transaksi PPh yang terutang pajak kan, WP harus melakukan pemotongan dan penyetoran ke kas negara. Untuk dasar hukum penyetoran/pembayaran ke kas negara ini aku bisa pakai dasar hukum yg mana ya? Apakah bisa pasal 9 ayat 1, UU KUP?
pasal 9 dan penjelasan pasal 12 uu kup
–
IN