pembelian cangkang kelapa sawit untuk bahan bakar industri dan tidak untuk ekspor, apakah transaksi ini harus di potong pph 22?
badan usaha industri atau eksportir yang rnelakukan pernbelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, petemakan, dan perikanan yang belurn rnelalui proses industri rnanufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya; kalau memenuhi ini harus dipungut yaa
–
MIP