kami mau tanya apakah Madrasah dibawah Yayasan harus membuat NPWP sendiri atau menginduk ke Yayasan?
Yayasannya ini Instansi Pemerintah? kalau ngga antara buat NPWP sendiri atau cabang kalo misal kan madrasah ini cabang dari yayasan itu. Beda Cabang dan bukan adalah dari akta pendirian
–
MR