#37Q Kak mau nanya jika persediaan dijadikan setoran modal ke CV apa dikenakan pajak?
#37A By pm. objek pajak jika ada keuntungan. Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPh stdtd UU 11 tahun 2020 1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal; penjelasannya: Dalam hal terjadi pengalihan harta sebagai pengganti saham atau penyertaan modal, keuntungan berupa selisih antara harga pasar dari harta yang diserahkan dan nilai bukunya merupakan penghasilan. Bisa dikecualikan dari objek pajak kalau tida
–
TANSP