#53Q mas/mba terkait penyerahan inbreng (tujuan setoran modal) kan bukan objek PPN sepanjang yang menyerahakn dan menrima adalah PKP, jika terkait penyerahan yacht yang PPnBM apakah berlaku juga?
#53A By pm. Wp off. Namun sesuai ketentuan, PPnBM kan hanya dikenakan sekali, harusnya pada saat dia beli yacht udah kena PPnBM, sehingga pada saat dialihkan lagi tidak ada PPnBMnya.
–
TANSP