Mau bertanya jika kami melakukan pembetulan PPN karena perubahan DPP apakah harus diruntut? Semisal kami pembetulan atas masa Agustus 2021 Karena nilai KB masih tetap sama (nihil) apakah bulan Sept, Oktober harus juga dibetulkan ?
Pembetulan hanya mengubah DPP, tidak menambah/mengurang nilai PPN. Tidak perlu pembetulan beruntun
–
MR