jumlah bruto pph 23 untuk pembayaran kepada penyedia jasa ketenagakerjaan?
seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan tidak termasuk: Pasal 1 ayat (4) huruf a dan Pasal 1 ayat (5) PMK-141/PMK.03/2015
–
NK