Ada Uang Masuk dari konsumen untuk membayar Tanda Jadi di November 2020 dan sudah kami terbitkan faktur pajak atas Tanda Jadi tersebut di Masa November 2020. Apakah konsumen ini masih bisa mendapatkan insentif PPN PMK 103 Tahun 2021? Mengingat konsumen mengganggap Tanda Jadi bukan termasuk uang muka/cicilan pertama kali.
Uang muka tidak dijelaskan pengertian scr eksplisit di ketentuan maka dikembalikan ke pengertian scr umum. Jika termasuk uang muka maka tidak bisa pakai insentif PMK-103
–
MR