pengisian SPT Pasal 15. bedanya no 1 dan 2 gimana ? dia dianggap telat setor oleh KPP. dia menganggap setor sendiri, kpp bilangnya pemotongan.
no 1 itu pemotongan, no 2 setor sendiri. per-53/2009. tergantung posisi dia sebagai yg memberikan atau menerima penghasilan.
–
AF