Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

#34Q: fpm sudah uproval sukses akan di ubah menjadi tidak dapat dikreditkan caranya bagaimana?

Jawaban

#34A By pm. Di administrasi fpm, pilih pm yang mau diubah, bagian bawah ada menu ubah pengkreditan pajak masukan.

Dasar Hukum

Editor

TANSP